PENCEMARAN TANAH
Indonesia memiliki tanah yang sangat subur
karena berada di kawasan yang umurnya masih muda, sehingga di dalamnya banyak
terdapat gunung-gunung berapi yang mampu mengembalikan permukaan muda kembali
yang kaya akan unsur hara. Namun seiring berjalannya waktu, kesuburan
yang dimiliki oleh tanah Indonesia banyak yang digunakan sesuai aturan yang
berlaku tanpa memperhatikan dampak jangka panjang yang dihasilkan dari
pengolahan tanah tersebut.
Salah satu diantaranya, penyelenggaraan
pembangunan di Tanah Air tidak bisa disangkal lagi telah menimbulkan berbagai
dampak positif bagi masyarakat luas, seperti pembangunan industri dan
pertambangan telah menciptakan lapangan kerja baru bagi penduduk di
sekitarnya. Namun keberhasilan itu seringkali diikuti oleh dampak negatif yang
merugikan masyarakat dan lingkungan.
Pembangunan kawasan industri di
daerah-daerah pertanian dan sekitarnya menyebabkan berkurangnya luas areal
pertanian, pencemaran tanah dan badan air yang dapat menurunkan kualitas dan
kuantitas hasil/produk pertanian, terganggunya kenyamanan dan kesehatan manusia
atau makhluk hidup lain. Sedangkan kegiatan pertambangan menyebabkan kerusakan
tanah, erosi dan sedimentasi, serta kekeringan.Kerusakan akibat kegiatan
pertambangan adalah berubah atau hilangnya bentuk permukaan bumi (landscape),
terutama pertambangan yang dilakukan secara terbuka (opened mining) meninggalkan
lubang-lubang besar di permukaan bumi.Untuk memperoleh bijih tambang, permukaan
tanah dikupas dan digali dengan menggunakan alat-alat berat.Para pengelola
pertambangan meninggalkan areal bekas tambang begitu saja tanpa melakukan upaya
rehabilitasi atau reklamasi.
Dampak negatif yang
menimpa lahan pertanian dan lingkungannya perlu mendapatkan perhatian yang
serius, karena limbah industri yang mencemari lahan pertanian tersebut
mengandung sejumlah unsur-unsur kimia berbahaya yang bisa mencemari badan air
dan merusak tanah dan tanaman serta berakibat lebih jauh terhadap kesehatan
makhluk hidup.
Markus Maubuthy
Author & Editor
...........................................................................................